Paspor Berbasis Elektrik Diberlakukan

11:07, 27/01/2011

TANGERANG-Untuk mencegah peredaran paspor palsu, Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mulai memberlakukan paspor berbasis elektrik (e-Passport) hari ini, Rabu (26/1). Paspor elektrik tersebut mengacu pada standart pengamanan International Civil Aviation Organisation’s (ICAO).

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Bandara Soetta, Dirman Sukardi, menyatakan paspor berbasis elektrik ini telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika dalam rangka pengawasan dan peningkatan dokumen keimigrasian. “Jadi kita akan mensejajarkan diri karena pada tahun 2015 nanti semua orang harus memakai paspor elektrik,” kata Dirman kepada wartawan, kemaren (16/1).

Dirman menyatakan bedanya paspor biasa dengan paspor elektik adalah terdapat sebuah chip yang berfungsi untuk penyimpan data pemilik paspor. Chip itu juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi sehingga bisa mengatisipasi adanya kekeliruan. “Paspor ini nantinya diperiksa dengan cara discan dan terhubung langsung dengan database,” ujar Dirman.

Dirman menjelaskan saat ini paspor elektrik sudah mulai di luncurkan di tiga tempat, yakni Kantor Imigrasi Khusus Klas 1 Bandara Soekarno Hatta.

Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Untuk persyaratan pembuatan paspor elektrik tersebut, kata dia, sama dengan pembuatan paspor biasa yakni dengan menyerahkan KTP, KK dan Akte lahir. “Harga untuk paspor elektrik sekitar Rp655 ribu sedangkan yang biasa Rp255 ribu. Untuk launcing pertama kita telah siapkan sebanyak 500 paspor elektrik,” jelasnya. (gin/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar