JR Saragih Dituding Suap Anggota KPU Rp50 Juta

10:34, 28/01/2011

MEDAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita (41) mengaku disuap Bupati Kabupaten Simalungun Jopinus Ramli Saragih, terkait pelaksanaan Pilkada Simalungun beberapa waktu lalu.
Testimoni yang dilakukan Robert Ambarita, pada Sumut Pos, ia lakukan dihadapan sang istri Ratio Silalahi, kuasa hukumnya Sarles Gultom SH, Sekjen Partuha Maujaha Simalungun Darma Saragih dan Japansen Sinaga SH, Kamis (27/1) sekira pukul 10.00 WIB di gedung DPP Partuha Maujaha Simalungun Jalan Masjid Taufik Medan.

Suap yang diberikan JR Saragih, terhadap Robert Ambarita sebesar Rp50 juta dalam bentuk selembar cek Bank Negera Indonesia (BNI), agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, menggugurkan dua pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Simalungun Zulkarnaian Damanik-Marsiaman Saragih, dan pasangan independen (perorangan) Kabel Saragih dan Muliono, dalam Pilkada Simalungun, Agustus 2010.

“Kenapa dia (JR Saragih) memilih saya, untuk melakukan penyuapan itu? Karena posisi dan hak suara saya dalam KPUD Kabupaten Simalungun, dianggap paling menentukan. Dalam Pilkada Kabupaten Simalungun 2010 lalu, saya sebagai Ketua Pokja Pencalonan, di KPU Simalungun,” tegas Ambarita.

Lebih lanjut pengakuan yang dilakukan Robert Ambarita, upaya penyuapan yang JR Saragih terhadap dirinya dilakukan 13 Juni 2010 di Rumah Sakit Efarina Etaham Brastagi, yang tak lain milik JR Saragih.

‘’Keberadaan saya di Brastagi, atas desakan dan jemputan yang dilakukan oleh orang-orang utusan dia (JR Saragih red). Ketika itu sehari sebelum penyerahan cek (12 Juni 2010 red). Orang-orang utusan JR Saragih mendatangi saya di kantor KPUD Simalungun. Mereka (utusan JR Saragih red) meminta saya untuk menemui JR Saragih di Brastagi,’’ tegas Ambarita.

Atas permintaan orang-orang JR Saragih, sambung Ambarita, ia menolak dengan alasan banyak pekerjaan. Namun karena didesak terus akhirnya Ambarita memenuhi permintaan tersebut, setelah pamit dengan istrinya (Rotio Silalahi) ia bersama utusan JR Saragih langsung berangkat pada malam itu juga sekira pukul 21.30 WIB menuju Brastagi.

‘’Sampai Brastagi, saya diinapkan di salah satu kamar (hotel Mutiara) yang telah dipesan dia (JR Saragih).Pada pagi hari pukul 7.00 WIB kami bertemu di lobby hotel.Di lobby itu JR Saragih, meminta pada saya untuk melakukan verifikasi dan penetapan pasangan calon pemilikada Simalungun untuk menguntungannya,’’ beber Ambarita.
Atas permintaan JR Saragih, aku Ambarita, ia menolak permintaan tersebut. Karena permintaan tersebut ditolak, maka JR Saragih, mengajak Ambarita untuk berjalan-jalan ke rumah sakit miliknya (RS Efarina Etaham), sembari menyerahkan selembar cek BNI dengan nomor cek CP 505776 atas nama PT Efarina senilai Rp50 juta.
‘’Saya seperti terhipnotis kehilangan alasan untuk tidak menerima cek tersebut. Karena cek telah saya terima maka saya mengambil keputusan untuk tidak mencairkan cek ini sampai kapanpun,’’ ucap Ambarita.

Pengakuan Robert Ambarita yang dilakukannya tersebut, karena dilatarkan belakangi ketegangan konflik Pemilukada Simalungun.Robert Ambarita mengaku penyuapan tersebut, karena terbesit kabar bahwa KPU Kabupaten Simalungun akan di demo massa secara besar-besaran.

‘’KPU Kabupaten akan dipaksa massa untuk melakukan verifikasi di depan massa.Massa juga memaksa untuk penetapan pasangan calon di depan massa. Sementara itu di internal KPU Kabupaten Simalungun sendiri, sudah ada konflik internal yang cukup tegang.Mungkin karena posisi dan hak suara saya dianggap sangat menentukan dalam penetapan pasangan calon, saya digertak pintu ruangan kerja saya dirusak oleh orang tidak dikenal,’’ tegas Ambarita lagi. Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Victor Nadapdap, balik menuding anggota KPU Simalungun Robert Ambarita punya motif politik.(rud/sam)


YM

 
PLN Bottom Bar