Dicari, Ribuan CPNS untuk Formasi 2011

10:20, 01/07/2010

MEDAN-Sejumlah pemerintahan daerah di wilayah Sumatera Utara telah mengajukan permohonan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Formasi tahun 2011. Saat ini, pemerintah daerah tengah menunggu kabar persetujuan permohonan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Penerimaan kemungkinan akan dilakukan serantak Oktober 2011 mendatang.

Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengajukan 482 orang untuk CPNS formasi tahun ini.

“Tapi untuk pastinya yang akan diterima sebagai kuota Provsu belum bisa dipastikan. Masih menunggu putusan atau ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan,” ujar Kepala BKD Provsu Suherman, kemarin (30/6) Menurutnya, berkaca pada penerimaan CPNS tahun lalu, seleksi berlangsung pada November. Jadi, diharapkan hasil keputusan dari Menpan selambat-lambatnya bisa diterima pada sekitar bulan Oktober. “Kalau tahun lalu, seleksinya bulan November. Putusan surat dari Menpan kalau tidak salah sebulan sebelum seleksi. Untuk tahun ini juga diharapkan surat dari Menpan bisa keluar dan diterima dengan cepat. Kalau bisa Oktober tahun ini, biar seleksinya pun bisa terselenggara pada bula Novembernya,” terangnya.

Di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pemerintah kabupaten (Pemkab) mengusulkan akan menerima 1.579 CPNS. Formasinya terdiri dari tenaga teknis dan administrasi 908 orang, guru 587 orang, dan tenaga kesehatan 84 orang.

Meski demikian, BKD belum mengetahui berapa jumlah CPNS yang bakal diterima dan kapan waktu penerimaannya. “Soal ini keputusan pusat,” jelas Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, Nasruddin Nasution SSos MM, kemarin di ruang kerjanya.

Untuk formasi 2010, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN) telah menginstruksikan menerima CPNS dari umum 60 persen dan honorer 40 persen. “Akan tetapi, karena pada tahun 2007 Pemkab Sergai telah mengangkat CPNS dari honorer berdasarkan database tahun 2006, maka praktis pada tahun 2010 ini tidak ada honorer yang diangkat menjadi CPNS. Semuanya berasal dari umum dengan kuota 60 persen,” ujarnya.

Untuk menutupi formasi PNS di lingkungan kerja Pemkab Deli Serdang tahun 2010,  BKD Pemkab Deli Serdang, mengusulkan 1.000 CPNS ke Kemenpan. Proses selanjutnya dan jadwal penerimaan CPNS saat ini tinggal menunggu balasan surat. “Kita masih menunggu balasannya,” terang Kepala BKD Pemkab Deli Serdang, Sahnan, kemarin.
“Seperti tahun tahuan sebelumnya, kemungkian besar semua jadwal peneriman CPNS secara serentak digelar di Sumut,” ungkapnya.

Di Kabupaten Langkat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab telah mengajukan permohonan penerimaan 1.000-an CPNS ke Menpan untuk formasi 2010. Semuanya ini berdasarkan kebutuhan dari masing-masing SKPD di Langkat.

Ia menjelaskan, tenaga pendidik dan kesehatan tetap mendominasi. “Dari jumlah 1.000 itu, yang paling banyak tenaga pendidik dan kesehatan,” jelas kata Ketua BKD Langkat Amril, kemarin.
Amril belum bisa memastikan, kalau seluruh pengajuannya dapat diterima oleh Menpan. “Dari jumlah itu, paling yang disetujui hanya seratusan orang saja, tapi sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi dari Menpan termasuk terkait jadwal penerimaan,” terangnya.

Sementara di Pemko Medan, Total jumlah CPNS yang diajukan ke Menpan berjumlah 600-an orang lebih.

Kepala BKD Pemko Medan, Drs Lahum Lubis MSi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan semua keperluan untuk penerimaan CPNS. “Mungkin dalam waktu dekat ini sudah keluar formasi yang disetujui,” jelasnya.

Sedangkan BKD Kota Binjai belum mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2011 ke Menpan. “Sejauh ini saya belum tahu jumlah CPNS formasi 2011 yang akan diusulkan ke Menpan, apalagi sampai sat ini Menpan belum ada memberikan surat edaran terkait penerimaan CPNS,” terang Kepala Bagaian (Kabag) Mutasi dan Program BKD Binjai, Bahrin.

Dia juga belum mengetahui apakah tenaga honorer bisa diproritaskan menjadi PNS. Sebab peraturannya, yakni PP nomor 48 tahun 2005, masih dibahas di Menpan. “Peraturan itu mau diubah. Sebab dalam peraturan ini, tidak dibenarkan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS jika gajinya tidak dari APBD atau APBN. Makanya kita tunggu peratuan baru,” jelasnya.(mag-13/ndi/btr/mag-4/mag-15/ndi)


YM

 
PLN Bottom Bar