Jaksa Takut, Kejatisu Bantah PTPN II Dibeking

11:44, 12/10/2009

MEDAN-Sejumlah jaksa di Kejatisu mengaku takut melakukan pengusutan dugaan korupsi PTPN II di Kebun Limau Mungkur yang sejak tiga bulan lalu masih dalam tahap penyelidikan. Sebagian jaksa lainnya malah meragukan kasus itu bisa naik ke tahap penyidikan.

Hal ini diakui sejumlah jaksa Kejatisu, akhir pekan lalu, kepada wartawan koran ini. Mengapa? Wartawan koran ini mendapatkan jawaban yang mengagetkan. Mereka bilang, petinggi PTPN II sangat dekat dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan di lembaga penegak hukum itu. “Malah yang saya dengar, petinggi PTPN II sudah menghadap ke pejabat di pusat. Kalau salah langkah, bisa-bisa kami yang gawat,” ujar seorang jaksa.
Dia bilang, kedekatan petinggi PTPN II dengan petinggi penegak hukum
inilah yang membuat kasus pengusutan dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru di Kejatisu, terkesan jalan di tempat.

Tapi hal itu langsung dibantah Kasipenkum Kajatisu, Edi Irsan Tarigan. Kepada wartawan koran ini, akhir pekan lalu, Edi bilang, hal itu tidak benar. Dia bilang, sejauh ini pihaknya masih terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi tersebut. “Ah tidak benar itu. Mana ada beking dari Kejagung. Kita tetap berani dan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Yang pasti sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Edi.
Sementara itu, Jumat akhir pekan lalu, wartawan koran ini kembali menyambangi Kantor Direksi PTPN II. Sama seperti sebelumnya, sejumlah pejabat di kantor direksi langsung menghindar. Bahkan, ada yang buru-buru masuk ke ruangan.

Seorang sekuriti yang ditanya wartawan koran ini mengatakan, tak satupun pejabat PTPN II yang ada di kantor, semuanya sedang tugas di luar kota. Bahkan, Kepala Humas PTPN II, Immanuel Harefa, juga tak berada di ruangannya. Wartawan koran ini kemudian menghubunginya via ponsel. Saat pembicaraan mengarah kepada kasus dugaan korupsi di Kebun Limau Mungkur, Immanuel langsung mengatakan, “no comment”.
Saat ditanya bahwa KSO dengan Koperasi Nuansa Baru di Kebun Limau Mungkur diduga telah merugikan negara, Immanuel mengaku tidak tahu. “Saya kurang memahami permasalahan sebenarnya. Namun, bila kini perkaranya telah ditanggani pihak Kejatisu dan dalam proses penyelidikan, ya, silakan. Kita selalu kooperatif bila ada pemanggilan dari Kejatisu,” katanya.

Saat disinggung bahwa petinggi PTPN II telah berhasil ‘mengamankan’ lembaga kejaksaan untuk menghentikan pengusutan, Immanuel dengan tegas membantahnya. “Tidak benar, yang benar kita menghargai pihak Kejatisu,” ungkapnya.

Kasus ini berawal saat kerjasama antara PTPN II dan Koperasi Nuansa Baru diikat dalam kerjasama perjajian induk (Memorandum of Understanding) dengan Nomor II.0/SPK/02/IV/2007. Kemudian, Manager Kembun Limau Mungkur, Terunan Sinulingga mengatakan bahwa dibuatnya kerjasama dengan koperasi Nuansa Baru karena adanya konflik perebutan lahan antara PTPN II dengan Kelompok Tani Juma Tombak.
Dengan alasan aset PTPN II yang sempat dikuasai pihak Kelompok Tani Juma Tombak, maka pada 4 Januari 2007, melalui Surat Direksi Nomor II/X/01/I/2007 yang ditanda tanggani Bhatara Moeda Nasutioan selaku Dirut PTPN II, menyetujui Kerja Sama Operasional (KSO) antara pihak PTPN 2 dengan Koperasi Nuansa Baru.

“Di KSO itu Koperasi Nuansa Baru diberikan kewenangan penuh untuk penyelesaian permasalahan lahan PTPN II Kebun Limau Mungkur dengan seluas 922 hektar,” bilang Sinulingga.

Kerjasama tersebut, sangat luas. Selain melakukan perawatan, pemanen TBS, juga bertugas menjaga areal kebun dari jarahan warga. Nah, oleh karenanya, Koperasi Nuansa Baru menempatkan Pam-swakarsa di sana berjumlah sekitar 250 orang.

Sebelumnya, Agustus lalu, LSM yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) sempat mengadukan PTPN II ke Kejagung terkait tindak pidana korupsi tersebut. Dalam aduannya ke pihak Kejagung, Gerphan menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di PTPN II senilai puluhan milyar dari kegiatan menipulasi dan pembayaran fiktif oleh PTPN II kepada Koperasi Nuansa Baru. Dalam praktiknya, tindak penyimpangan itu berkaitan dengan biaya perawatan, pembatuan, menyiang, menunas, panen TBS, ongkos langsir, ongkos angkut, dan biaya keamanan. Kegiatan gratifikasi dari Koperasi Nuansa Baru kepada pejabat PTPN II juga diduga juga terjadi selama bertahun-tahun. (ful/btr)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar