Poldasu Incar Panitera PN Lubuk Pakam

10:54, 05/02/2011

MEDAN- Polda Sumut mengincar Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.Hal ini terkait langkah eksekusi terhadap PT KIM II Mabar yang dilakukan secara sepihak. Buntutnya, eksekusi ini melanggar aturan perundang-undangan. Demikian informasi yang beredar di Mapoldasu, Jumat (4/2).

Kabid Humas Poldasu ,Kombes Pol Heri Subiansaori mengatakan, pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah menyurati untuk kordinasi ke Poldasu. Tapi, Panitera tetap melakukan eksekusi KIM II. Pada kaitan inilah, Poldasu melakukan upaya hukum jangan sampai ada nyawa yang menghilang.

Menurutnya, saat dilakukannya eksekusi PT KIM II, Poldasu telah menemukan pelanggaran hukum. Adanya inilah, pihaknya mengusut untuk mengetahui siapa yang berkepintingan dalam eksekusi tersebut.

“Kami akan mengusutnya, kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang yang diduga menjadi provokasi menggunakan masyarakat yang tidak mengerti,” katanya.

Saat disinggung mengenai seorang panitera di PN Lubuk Pakam yang juga diincar, Heri tak menampik adanya itu. Dia mengatakan Poldasu hanya menegakkan aturan yang ada, agar masyarakat Sumut jangan mudah terpancing dengan isu yang tidak benar.

Kemudian, panitera ini melakukan eksekusi tanpa memberitahu polisi setempat selaku pengamanan. “Negara ini negara hukum yang tidak bisa melakukan pelanggaran hukum,” cetusnya.
Sebelumnya, pihak KIM II, Gandi Tambunan yang merupakan Direktur KIM II mendatangi Poldasu untuk menjelaskan kronologis eksekusi KIM II.

Pertemuan yang dipimpin Wakapoldasu, Brigjen Pol Sahala Alagan bersama pejabat utama Poldasu lainnya. Gandi menyampaikan, dari hasil putusan PN Pakam sebenarnya PT KIM II menang, selanjutnya banding di Pengadilan Tinggi Medan akhirnya menang. Tapi, pada saat Peninjauan Kembali (PK) KIM II Mabar kalah. Akhirnya muncul surat eksekusi dai MA.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan PT KIM II Mabar dilakukan PN Lubuk Pakam, Kamis (6/1) lalu berakhir bentrok. (mag-1)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar