Urus Akte Kelahiran Hilang Diminta Rp100 Ribu

09:29, 25/05/2010

08566242xxx
Pak Kadis Kependudukan Kota Medan, sebenarnya berapa biaya untuk mengurus akte kelahiran yang hilang? Saat saya mengurusnya, biayanya kok dipatok Rp100 ribu, tanpa ada rinciannya. Mohon bantuannya pak, terima kasih.

081376857xxx
Pak Wali Kota Medan, saya mau mengurus akte kelahiran, kata pegawai kelurahan biayanya Rp90 ribu. Kalau saya tidak mau, saya disuruh urus sendiri ke kantor kependudukan. Kalau begitu, apa kerja pegawai di kelurahan itu. Apa cuma duduk-duduk sambil ngerumpi saja? Mohon dijelaskan berapa sebenarnya biaya untuk mengurus akte kelahiran tersebut.

Cuma Rp10 Ribu
Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya harus jelas dulu di mana Anda mengurus akte kelahiran yang hilang itu. Apakah di kelurahan atau di Kantor Dinas Kependudukan. Karena, sesuai peraturan yang ada, mengurus akte kelahiran itu sebenarnya gratis.

Namun itu berlaku bagi anak yang berusia satu hari hingga enam puluh hari. Jika di atas enam puluh hari, maka dikenakan denda sebesar Rp10 ribu. Demikian juga dengan akte yang hilang.
Untuk itu saya sarankan kepada pengirim SMS ini untuk mengurusnya kembali ke Dinas Kependudukan dengan membawa persyaratan yakni, surat keterangan dari kepala lingkungan, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, surat nikah atau akta perkawinan, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan, fotokopi akte kelahiran yang hilang itu dan surat keterangan hilang dari kepolisian. (*)

Drs Sutan Radja Hutagalung
Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan

Ini di Luar Kewajaran
Ini bahan masukan bagi kami di Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan. Menurut saya, sebagai aparat pemerintahan, tidak selayaknya mempersulit warga yang sedang membutuhkan akte kelahiran. Seperti yang dialami pengirim SMS ini. Seharusnya, aparatur pemerintahan mulai dari kepling, lurah, camat hingga kepala SKPD memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jangan masyarakat ini dibebankan lagi dengan biaya atau kutipan-kutipan yang terlalu tinggi, sesuaikan saja dengan ketentuan yang berlaku. Untuk akte kelahiran ini, saya rasa kasusnya hampir sama dengan KTP dan KK. Katanya gratis, tapi kenyataan di lapangan tetap bayar. Begitu juga dengan akte kelahiran ini. Katanya untuk anak yang lahir di bawah 60 hari gratis, tapi saya yakin realisasinya tidak seperti itu.

Jadi, kalau untuk mengurus akte kelahiran yang hilang, warga sampai dikutip seratus ribu dan tanpa penjelasan atau rincian yang pasti, ini sudah di luar kewajaran. (*)

Dra Lily MBA MH
Anggota Komisi A dan Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan


YM

 
PLN Bottom Bar