Eksekusi Lahan PT KIM Tinggal Tunggu Waktu
09:52, 28/05/2010MEDAN-Terganjalnya proses eksekusi lahan milik Kawa-san Industri Medan (KIM) hingga saat ini, karena adanya ke-salahan objek perkara pada gugatan di Mahkamah Agung (MA) RI. Karenanya saat ini MA masih memastikan objek perkara tersebut. Hal itu diutarakan Ketua MA, DR H Harifin A Tumpa di Pengadilan Negeri Medan, kemarin (27/5). Dia mengatakan, dari sekian banyaknya tahapan proses perkara, yang paling sulit adalah eksekusi. Karena, hal ini paling terakhir dari suatu pertarungan. Di sini kata dia, ada kepentingan, antara pemohon dan terhomon ekskusi.
“Tentunya, hakim dan ketua pengadilan mempelahari putusan. Memang, secara objektif bisa dilakukan karena adanya putusan hukum tetap,” ungkapnya. Namun, lanjutnya, bisa jadi putusan eksekusi tak bisa dijalankan, karena objek yang akan dieksekusi tak sama. Begitu juga dengan persoalan batas-batasnya tidak jelas atau bisa jadi ditangan orang lain. Tapi, khusus untuk PT KIM, sejauh ini pihaknya belum melihat.
Begitupun lanjut dia, seperti pengakuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, ada beberapa eksekusi yang belum bisa dilaksanakan akibat banyaknya eksekusi yang berusia lama tapi belum dilaksanakan. “Saya pikir, bila syarat-syaratnya sudah memenuhi hanya menunggu waktu saja,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Kepala PN Medan Panusunan Harahap mengatakan, saat ini ada 277 perkara, 150 diantaranya memiliki usia perkara 1-30 tahun. 66 perkara diantaranya sudah dieksekusi. Khusus 2010 ini kata dia, sebanyak 138 perkara yang sedang di tangani oleh PN Medan. (ril)