Formas Pertanyakan Kembali Sikap Pemko

10:17, 03/02/2011

MEDAN- Masyarakat Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia tak kunjung menerima hak atas tanah yang telah berpuluh tahun mereka diami. Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, namun sertifikat tanah belum juga diperoleh masyarakat Sari Rejo.

Diketahui, upaya terakhir yang dilakukan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) sebagai sarana masyarakat Sari Rejo un tuk berjuang mempertahankan tanah mereka adalah menghadiri undangan rapat dengan pihak Komite I DPD RI bersama pihak BPN Pusat, dan sejumlah elemen lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun dari pertemuan itu, belum ada hasil signifikan yang diperoleh.

Dari catatan Formas yang disampaikan Wa kil Sekretaris Formas Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Rabu (2/2), hasil pertemuan itu masih gamang dan belum memberikan hasil yang menyenangkan warga Sari Rejo. Karena, khusus untuk masalah Sari Rejo masih sebatas akan adanya pembicaraan selanjutnya antara Komite I dengan Kasau.
“Dari hasil itu, TNI AU seharusnya mematuhi hasil rapat tersebut. Di mana berdasarkan UU pertanahan dijelaskan, aset ne gara bisa dilepaskan bila ada ketetapan hukum. Artinya, sekarang tinggal kemauan TNI AU saja,” katanya.
Untuk itu, sambungnya, Pem ko harus berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak TNI AU dan BPN agar sertifikat yang diminta bisa dikeluarkan. Karena sertifikat itu sendiri kan dikeluarkann
setelah adanya penyerahan TNI AU.

Sementara itu, Ketua Formas Riwayat Pakpahan menyatakan, kekecewaannnya terhadap Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Harus kemana lagi kami mengadu. Apalagi Wali Kota Medan sendiri telah berjanji dengan masyarakat saat kampanye dulu. Kami menunggu bukti itu. Kalau begini, masyarakat sakit hati. Bukan tidak mungkin masyarakat akan unjuk rasa lagi,” kata Riwayat.

Ditegaskannya, kenapa masalah Sari Rejo ini begitu berlarut-larut. Kenapa Komplek Central Business Distric (CBD) dan Perumahan Malibu bisa cepat keluar izinnya. “Kenapa yang punya uang bisa cepat keluar, kenapa kami yang masyarakat dibiarkan begitu saja oleh pemerintah,” tukas Riwayat.

Terkait hal itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Marasal Hutasoit mengungkapkan kekesalannya terhadap semua pihak yang tidak mengedepankan kepentingan rakyat. Baik itu BPN maupun Pemerintah Kota Medan.
Dikatakannya, BPN dalam catatannya tidak pernah menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Sumatera Utara dan daerah-daerah lainnya. Bukan terselesaikan, malah kesannya semakin bertambah. Tanpa terkecuali mengenai masalah tanah Sari Rejo.

“Mengenai tanah Sari Rejo, kenapa BPN tidak menelusuri ke Menteri Keuangan dan menelusuri tanah yang dipersoalkan. Ini berarti BPN itu hanya duduk saja, tidak ada kerjanya. Saya pikir, BPN ini lebih baik diganti kedudukannya menjadi dinas saja agar bisa mengatasi masalah tanah di daerah,” tegas Marasal saat ditemui Sumut Pos di gedung DPRD Sumut, Selasa (2/2).

Lebih lanjut Marasal menambahkan, dirinya mendukung sikap Komite I DPD RI yang menyatakan, akan melaporkan BPN kepada Presiden agar BPN dibubarkan. “Saya setuju dengan rencana itu. Karena selama ini memang tidak pernah ada masalah sengketa tanah yang terselesaikan. Tidak terkecuali masalah Sari Rejo,” ujar politisi PDS tersebut.
Dijelaskannya, persoalannya adalah bagaimana sertifikat tanah yang sudah dihuni warga sejak 1948 ini, diperoleh masyarakat. Tak penting bagaimana caranya. apakah harus dengan penghapusan aset atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tanah ini milik rakyat.

Marasal kembali menegaskan, secara de facto dan de jure, 260 hektar tanah Sari Rejo merupakan milik masyarakat. “Dari yang saya pahami selama ini, secara de facto, lahan itu sudah menjadi pemukiman masyarakat secara fisik sejak tahun 1948. Sedang secara de jure, sudah ada putusan MA yang mengatakan, tanah itu milik rakyat. Jadi mau apa lagi? Atau negara ini tidak patuh lagi pada hukum? Atau pemerintah tidak percaya lagi dengan putusan hukum?” tegas Marasal.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos saat meninjau fly over Pulo Brayan, Rabu sore (2/2) mengungkapkan, ketidakhadirannya dalam pertemuan antara BPN dan Komite I DPD RI karena dirinya tidak diundang.
“Saya tidak diundang dan undangan itu adalah untuk Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas). Jadi, kita memfasilitasi Formas agar bisa berangkat ke sana,” pungkasnya.
Bagaimana pula dengan sikap TNI AU yang tetap menyatakan tanah Sari Rejo adalah milik mereka, apa sikap Pemko yang akan diambil? Untuk hal ini, Rahudman kembali menegaskan, Pemko tetap menjalankan niatnya memperjuangkan warga Sari Rejo. “Kita masih pada niat semula, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang baik,” tutupnya. (ari)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar