Ternak Babi, 3 Kecamatan Lagi
10:43, 05/02/2011MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap terus berkomitmen menyelesaikan penertiban ternak babi yang saat ini hanya tinggal tiga kecamatan, yakni Medan Belawan, Medan Labuhan dan sebagian Medan Denai.
Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan koran ini, Jumat (4/2).
“Senin depan (7/2), kami rapat untuk membahas penyelesaian lanjutan. Peternak juga sudah kami imbau untuk mengosongkan kandang dan memindahkan ternaknya,” ujarnya.
Dijelaskannya, belum dilakukannya pengosongan kandang atau pemindahan ternak keluar dari Kota Medan di tiga kecamatan tersebut, bukan karena ada kendala atau persoalan. Melainkan, disebabkan harus dilakukannya pembahasan dan himbauan terlebih dahulu. Namun, apabila tidak juga diindahkan akan diterapkan perwal.
Diketahui, yang menjadi payung hukum atas penertiban ternak babi di Medan adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) No 23 Tahun 2009 tentang larangan usaha ternak berkaki empat di Kota Medan. “Ada perwal larangan yang harus diterapkan. Jadi, tidak ada alasan tidak mau pindah. Tidak kami tertibkan secara paksa, tapi menerapkan peraturan yang ada saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Rahudman menyatakan penertiban di tiga kecamatan akan dilakukan pada Januari lalu. Namun hal itu ditunda karena mengingat adanya dua hari besar yakni, Natal dan Tahun Baru. Jika dilakukan pada Desember 2010 lalu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif di Medan. (ari)